Diberitakan sebelumnya seperti yang dilansir dari sejumlah media, dikatakan oleh Kasintel Kejari Kota Metro, Rio P Halim, S.H, M.H pada Jumat (18/2/2022) bahwa tim Jaksa penyidik yang telah ditentukan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Metro, pada proses ini akan mengumpulkan alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan dalam pasal 184 KUHP.
(Wartawan Wiwin Hendra)
Diduga pHk Sepihak Setelah 13,5 Tahun Mengabdi, Eks Branch Manager BTPN Syariah Tempuh Jalur Hukum
Palembang, Nusnet.news– Dugaan PHK sepihak yang dialami seorang karyawan senior Bank BTPN Syariah berinisial MS memasuki babak baru. Didampingi tim...
Read more




