Diberitakan sebelumnya seperti yang dilansir dari sejumlah media, dikatakan oleh Kasintel Kejari Kota Metro, Rio P Halim, S.H, M.H pada Jumat (18/2/2022) bahwa tim Jaksa penyidik yang telah ditentukan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Metro, pada proses ini akan mengumpulkan alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan dalam pasal 184 KUHP.
(Wartawan Wiwin Hendra)
KPKM-RI: Kebijakan Pendidikan Bobby Nasution Melalui Alexander Sinulingga Harus Dievaluasi
Pematangsiantar, Nusnet.news- Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM-RI) mendesak Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution untuk segera mengevaluasi kebijakan pendidikan...
Read more




