Nusantara Netizen – Rantauprapat.
Tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, dipimpin Kanit Ipda Yuna Hendrawan Gultom SH MH, Rabu (16/2/2022) sekira pukul 15.45 WIB, mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Dua terduga yang diamankan tersebut, yaitu masing-masing berinisial OA (28 tahun), dan MU (20 tahun). Keduanya, warga Dusun Kampung Tengah, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Para terduga diamankan petugas di Dusun Kp.Banjar, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara.
Kapolsek Kualuh Hulu melalui Kanit Reskrim, Ipda Yuna Hendrawan Gultom SH MH, kepada awak media melalui pesan di aplikasi whatsapp, Rabu (16/2/2022) menyampaikan, dua terduga ini diamankan berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/88/II/2022/SPKT/SEK KUALUH HULU/RES LBH/POLDA SUMUT. Tgl.15.02.2022, atas nama pelapor / korban Romadan.
Menurut AKP Yuna Hendrawan Gultom, berdasrkan laporan polisi itu, pelapor (korban) menyampaikan, Selasa (15/02/2022) datang ke Polsek Kualuh Hulu. Dalam laporannta, korban korban menyampaikan telah terjadibpencurian sepeda motor, jenis Honda Supra X 125 warna hitam abu-abu, nomor polisi : BK.6627 ZK.




