“Untuk proses hukum selanjutnya, tim membawanya ke Polsek Kualuh Hulu di Aekkanopan”, ujar Kanit Ipda Yuna Hendrawan Gultom SH MH.
Sementara, bersama kedua terduga petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Supra X BK.6627 ZK, 1 (satu) uni sepeda motor Honda Vario Techno BK.3452 JAH warna hitam kabus, 1(satu) unit handphone jenis Oppo A 37 R warna putih, 1 (satu) handphone Realme warna hitam. (Uban)




