Nusantara Netizen – Aceh Timur
Satuan Reserse Dan Kriminal Polres Aceh Timur pada Senin, (07/02/2022) menggelar rekonstruksi 15 adegan dugaan pembunuhan terhadap Radiah (49) warga Desa Putoh Dua, Kecamatan Pantee Bidari pada Kamis, 20 Januari 2022. Rangkaian rekonstruksi tersebut menghadirkan pelaku MH (64) yang merupakan suami dari korban (Radiah).
“Adegannya ada 15. Adegan ke lima sampai ketujuh merupakan adegan pelaku memukul dan menendang korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K.
Kasat Reskrim yang didampingi oleh Harry Arfan, S.H.,M.H. bersama M. Iqbal Zakwan, S.H.,M.H. selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur mengatakan, tujuan dari rekontruksi ini adalah untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana tersebut dan untuk menguji kebenaran keterangan tersangka ataupun saksi yang ada, sehingga dapat diketahui benar tidaknya tersangka melakukan tindak pidana seperti yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan.




