Adapun peran sdr. SQ (DPO), yaitu orang yang mengantar dan menjemput otak pelaku utama inisial DH.
Selanjutnya TKP kedua, urai Kasat Reskrim lagi, pada hari Rabu tanggal 03 November 2021, sekira pukul 03.30 wib di rumah dsn. Seulanga gampong Geudubang Jawa kec. Langsa baro, tersangka DH bersama dengan sdr. FW(DPO) melakukan pencurian dengan cara merusak jendela korban.
Adapun barang yang diambil oleh pelaku yaitu, 1 unit sepmor Yamaha Nmax warna putih, 1 unit hand phone NOKIA, 2 unit handphone OPPO, uang tunai sebanyak Rp. 1.000.000 dan adapun peran sdr. DH sebagai orang yang mengambil barang-barang milik korban, sedangkan sdr. FW (DPO) berperan sebagai orang yang mengantar dan menjemput pelaku inisial DH.
TKP ketiga, pada hari senin tanggal 22 november 2021 sekira pukul 02.00 wib di dalam rumah Jln. H. Yahya Gg. Al Hikmah Dsn. Utama Ds. Paya Bujok Tunong Kec. Langsa Baro, pelaku DH bersama dengan sdr. FW (DPO) telah melakukan pencurian berupa 1 unit honda PCX warna putih dan 1 buah HP merk ViVo Y91, adapun peran sdr. DH sebagai orang yang mengambil barang milik korban sedangkan sdr. FW (DPO) berperan sebagai orang yang mengantar dan menjemput pelaku.




