Pada penangkapan tersebut, tambah Kasat, Unit Resmob Polres Langsa ikut mengamankan barang-bukti yang ditemukan berupa 1 (satu) unit laptop Merk Lenovo warna hitam ukuran 14 inci, 1 (satu) unit sepmor merk Honda Scoopy warna merah silver, 1 (satu) unit sepmor merk Yamaha N-Max warna putih.
Selain itu, 1 (satu) unit sepmor merk Honda Scoopy warna putih, 2 (dua) unit sepmor merk Honda Vario.
Selanjutnya tim membawa barang bukti dan Tersangka ke Mapolres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, papar Kasat menerangkan.
Kasat Reskrim menjelaskan,
TKP pertama, kata dia, pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2021, Sekira Pukul 04.00 Wib bertempat disebuah rumah Jln. T.M. Bachrum Lr. SMEA Dusun Mane Gang Ujung Blang Gp. Tualang Teungoh Kec. Langsa Kota Kota Langsa.
Tersangka inisial DH bersama dengan sdr. SQ (DPO) telah melakukan pencurian dirumah korban dengan cara merusak pintu belakang rumah korban kemudian mengambil barang-barang berharga milik korban berupa 1 (satu) unit laptop Merk Lenovo warna hitam ukuran 14 inci dan 1 (satu) unit sepmor merk Honda Scoopy warna merah silver.




