Nusantaranetizen – Kota Langsa.
Anggota Unit Resmob Sat Reskrim Polres Langsa berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Mapolres Langsa, adapun aktor pelaku utama Curat tersebut berinisial DH (28th) warga Dusun Kenanga Gampong Seulalah Baru Kecamatan Langsa Lama.
Sementara dua lainnya berinisial SQ (25th) warga Gampong Alue Beurawe Kecamatan Langsa Kota, dan FW (30th), warga Gampong Paya Bujok Seulemak Kecamatan Langsa Baro (DPO). Kedua mereka ini berperan membantu aktor pelaku utama yang saat ini telah diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Mapolres Langsa.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro,SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Krisna Nanda Aufa menjelaskan, berawal pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2022 sekira Pukul 10.00 Wib , berdasarkan informasi masyarakat dan pengumpulan alat bukti hasil penyelidikan.
Anggota Unit Resmob Sat Reskrim Polres Langsa berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang tersangka pencurian spesialis bobol rumah inisial DH bertempat di Desa Linge Kabupaten Aceh Tengah ditempat persembunyiannya.




