Modus operandi, beber Kasat lagi,
tersangka melakukan pencurian tersebut yaitu dengan cara membobol/merusak rumah dengan menggunakan alat bantu berupa 1 (satu) buah obeng, 1 (satu) buah tang dan 1 (satu) bilah pisau kemudian tersangka mengambil barang – barang berharga yang berada didalam rumah korban dan uang hasil dari penjualan barang-barang curian tersebut digunakan oleh tersangka DH untuk membeli Narkotika jenis Shabu dan kebutuhan sehari-hari.
Terhadap tersangka DH ini, dapat disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berulang-ulang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 2 Subs Pasal 65 KUHPIdana (dengan ancaman pidana hukuman 9 tahun penjara), demikian Kapolres Langsa melalui Kasat Reskrim Iptu Krisna Nanda Aufa kepada awak Media. (Wiwin Hendra)




