NusantaraNetizen – Aceh Utara
Jaksa penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Utara menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) tindak pidana Narkotika jenis sabu seberat 97,39 Gram dari penyidik Polda Aceh,Kamis 20 Januari 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dr. Diah Ayu H. L. Iswara Akbari melalui Kasi Intel Arif Kadarman SH,mengatakan dalam pelaksanaan kegiatan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Penyidik Polda Aceh menyerahkan Tersangka SW dan barang bukti diantaranya 1 (satu) bungkus sedang narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening transparan dan dimasukkan lagi kedalam plastik warna hitam dengan berat 97,39 (Sembilan Tujuh Koma Tiga Puluh Sembilan) Gram sisa setelah dimusnahkan sebanyak 10,5 (sepuluh koma lima) gram untuk dijadikan Barang Bukti Pembuktian di Pengadilan, dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna Biru.
“Pada hari Kamis tanggal 20 Januari 2022 sekitar pukul 10.30 Wib bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Aceh Utara telah dilaksanakan kegiatan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Narkotika oleh Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh oleh Penyidik dari Kepolisian Daerah Aceh.”Ungkap Arif Kadarman.




