Arif Kadarman manambahkan,Tersangka yang merupakan warga Gampong Meunasah Meureubo Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara yang diduga sebagai Pengedar Narkotika jenis Sabu dengan berat 97,39 (Sembilan Tujuh Koma Tiga Puluh Sembilan) Gram.
Penyidik Polda Aceh yang didampingi Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Aceh menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Utara An. Yudhi Permana, S.H., M.H.
“Sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 25 September 2021 bertempat disebuah Tambak di Gampong Meunasah Meurebo Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara Tersangka ditangkap oleh petugas Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh, saat itu berhasil diamankan bersama Tersangka berupa Narkotika jenis Sabu dengan berat 97,39 (Sembilan Tujuh Koma Tiga Puluh Sembilan) Gram yang Tersangka peroleh dari Sdr. Suhaimi (DPO)”.
Perbuatan Tersangka diancam dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 29 tentang Narkotika. (Foto/Sayed)




