Kemudian, korban membuat laporan kehilangan di Polres Pangkalpinang. Setelah korban melapor, polisi pun segera melacak keberadaan barang-barang itu dan mengetahui ciri-ciri terduga pelaku.
“Laporan kehilangan dari warga yang kemudian ditelusuri keberadaan yang bersangkutan,” kata Adi, Jumat (7/1/2022).
Setelah menemukan tas, nenek itu tidak mengembalikannya, malah membawanya dan uang di dalam tas digunakan terduga pelaku membayar utang dan untuk biaya hidup sehari-hari.
Setelah menemukan, pelaku kemudian langsung melarikan diri dan tidak ada upaya mengembalikan barang-barang korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta.
Sementara, kata Adi, barang-barang berharga milik korban dikubur NU di belakang rumahnya.
Terduga pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/503/XII/2021/SPKT/Polres Pangkal Pinang/Polda Bangka Belitung.
Atas perbuatannya, nenek itu terancam dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. (Red/int)




