Di sana dituliskan, oknum bidan mematok harga untuk sebuah sertifikat dikisaran angka Rp 300 ribu hingga Rp 1 juta rupiah.
Belakangan, pihak Dinkes memintai keterangan Dian Novita Pohan petugas di Puskesmas Ulumahuam, Kecamatan Silangkitang selaku bidan yang dituding.
Salinan berita acara permintaan keterangan terhadap Dian Novita Pohan pada Rabu tanggal 22 Desember 2021 itu, dilaksanakan sekitar pukul 11.00 WIB.
Keterangan tertulis itupun disaksikan Kepala Puskesmas Ulumahuam Naita Siregar dan Kasubbag Umum dan Kepegawaian Dewi Syahriani Harahap.
Dari 7 point pertanyaan kepada Dian Novita Pohan, dia menjelaskan ada seseorang yang memfitnahnya. Selain membantah, dia juga mengakui tidak menjadi tim vaksinator.
dalam surat yang juga ditandatangani Kadiskes Labusel tersebut, Dian membantah telah menjual sertifikat vaksinasi bodong.
Menurut Dian seperti dalam berita acara, dia menduga terdapat unsur kesengajaan untuk memfitnah dirinya.
Kepala Dinkes Labusel, H Donny Irwansyah Dalimunthe ditanya sikap pihaknya ke depan, mengaku menunggu petunjuk lainnya. “Konsultasi dulu dengan pimpinan terkait langkah selanjutnya,” jawabnya.




