Anggota Satreskrim Polres Banyuasin yang mendapatkan laporan langsung melakukan penelusuran hingga menangkap Nu beserta barang bukti di Desa Talang Duku, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba, tanpa perlawanan.
Atas perbuatannya sambung AKP Ade Ikang Putra, Nu ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 335 KUH Pidana dan Pasal 212 KUH Pidana tentang tindak pidana melawan petugas Juncto Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (red/int)




