Untuk itu Pemkab Aceh Utara bersama Kementerian Agama dan BWI berkomitmen untuk melakukan berbagai upaya penataan, penyelamatan dan pemberdayaan tanah wakaf yang ada di daerah ini.
Apabila wakaf dapat dioptimalisasi dengan maksimal, pengelolaanya bisa digunakan untuk kesejahteraan masyarakat banyak. Dengan jumlah masyarakat Aceh Utara yang besar dan diiringi pemanfaatan wakaf untuk kesejahteraan umat, kita yakin wakaf akan dapat menyejahterakan dan memandirikan masyarakat.
Kita memerlukan langkah progresif untuk menghidupkan objek wakaf agar dapat berkontribusi pada kesejahteraan umat. Wakaf tidak terbatas pada ruang gerak yang selama ini dipandang sebagian kalangan, terbatas pada pemaknaan wakaf pada sarana ibadah seperti masjid, meunasah dan tanah perkuburan. Tapi lebih dari itu, kita harus menyadari bahwa wakaf sebagai salah satu komponen yang dapat meng-up-grade kemakmuran masyarakat.
Pelantikan pengurus BWI Kabupaten Aceh Utara dilakukan oleh Ketua BWI Provinsi Aceh Dr H Abdul Gani Isa, SH, MH.




