Data dari Kantor Kementerian Agama Aceh Utara menunjukkan hingga tahun 2021, dari 3.471 lokasi tanah wakaf di daerah ini, sebanyak 1.633 lokasi (42,2%) belum bersertifikat. Bahkan banyak di antaranya belum memiliki dokumen Akta Ikrar Wakaf (AIW).
”Kondisi tersebut menjadi salah satu penyebab sering terjadinya sengketa tanah wakaf, terutama antara ahli waris wakif dengan nazhir, atau sengketa pengelolaan wakaf antara nazhir dengan masyarakat,” ungkap Fauzi Yusuf.
Kata dia, masih sangat banyak aset tanah wakaf yang terbengkalai, tidak produktif, bahkan tidak ada legalitas Akta Ikrar Wakaf, sehingga sangat rawan menimbulkan sengketa. Bahkan bisa beralih-fungsi kedudukan tanah wakaf. Untuk itu Pemkab Aceh Utara bersama Kementerian Agama dan BWI berkomitmen untuk melakukan berbagai upaya penataan, penyelamatan dan pemberdayaan tanah wakaf yang ada di daerah ini.
Kata dia, masih sangat banyak aset tanah wakaf yang terbengkalai, tidak produktif, bahkan tidak ada legalitas Akta Ikrar Wakaf, sehingga sangat rawan menimbulkan sengketa. Bahkan bisa beralih-fungsi kedudukan tanah wakaf.




