Kepala Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Aceh Drs H Azhari mengingatkan bahwa tanah wakaf tidak boleh dijadikan untuk jaminan atau agunan bank, tidak boleh dijual dengan alasan apapun. Hal itu diatur dalam UU tentang wakaf.
Namun jika terkena objek pembangunan, misalnya untuk bangunan umum seperti ruas jalan tol, perluasan masjid, maupun bangunan umum lainnya, maka tanah wakaf boleh tukar-guling (ruislag) dengan cara disediakan tanah di lokasi lain.
Begitupun, BWI tidak boleh menerima uang dari hasil ruislag tersebut, uang ganti rugi langsung ditransfer ke rekening pemilik tanah di lokasi yang baru.




