Dalam PP ini terdapat perubahan Pasal 25 khususnya Pasal 2 ayat (2) yang ditambahkan 2 (dua) angka, yaitu angka 13 dan 24 yang berbunyi, Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja berhak atas manfaat JKK.
Manfaat JKK sebagaimana dimaksud yaitu perawatan di rumah bagi Peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit; dan pemeriksaan diagnostik dalam penyelesaian kasus penyakit akibat kerja.
“Hak Peserta atau Pemberi Kerja selain penyelenggara negara untuk menuntut manfaat JKK sebagaimana dalam Pasal 25 ayat 2 menjadi gugur apabila telah lewat waktu 5 tahun sejak Kecelakaan Kerja terjadi atau sejak penyakit akibat kerja didiagnosa dan hal ini sebelumnya berbeda dalam PP No. 44 tahun 2015, hak menuntut itu gugur apabila telah lewat waktu 2 tahun,” kata Sahuri Oktavino Siregar.
Kemudian, di forum ini juga mengupas sistem layanan Kalaim Jaminan Hari Tua (JHT) dengan metode terkini yaitu sistem layanan tanpa kontak fisik yang akrab disebut dengan sistem layanan klaim LAPAK ASIK.




