Sahuri Oktavino Siregar menambahkan, salain itu pekerja juga akan mendapatkan akses informasi pasar kerja dengan fasilitas layanan informasi pasar kerja dan atau bimbingan jabatan serta uang tunai.
“Peserta JKP juga akan mendapatkan uang tunai selama enam bulan setelah mengalami PHK dengan ketentuan sebesar 45 persen dari upah selama tiga bulan pertama dan sebesar 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya,” paparnya.
Selain itu, pada kesempatan Forum diskusi yang dihadiri kurang lebih sebanyak 60 orang perwakilan perusahaan itu menyampaikan beberapa hal dari manfaat program, tertib administrasi, pelayanan klaim dan kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dalam kesempatan tersebut, juga turut hadir dua nara sumber lainya yakni Kabid hubungan industrial Disnaker Labuhanbatu, Tumpak Manik dan Kasi Penegakan Hukum UPT Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah IV Provsu Nova Nadeak.
Selain menyampaikam manfaat JKP, forum diskusi tersebut juga membahas Perubahan manfaat dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 82 tahun 2019.




