NusantaraNetizen- Labuhanbatu
Terlibat peredaran narkotika sabu-sabu 100 gram, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) dan Pria Asal Labura ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.
Adapun identitas tersangka yaitu IKS alias Indah (26), warga Jalan Tjik Ditiro, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu dan F alias Rudi (33), warga Jalan Protokol, Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
“Benar, kemarin saya bersama Kanit 2 Ipda Sujiwo S Priyono dan tim menangkap IRT dan Pria Labura terkait peredaran 100 gram sabu-sabu”, Ujar Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu kepada wartawan, Senin (4/10/2021).
Kata AKP Martualesi Sitepu, penangkapan berawal hari Senin (27/9/2021) sekira pukul 22.00 WIB, ia bersama Kanit 2 Ipda Sujiwo S Priyono dan tim menangkap seorang IRT bernama IKS alias Indah dan F alias Rudi.
Mereka berhasil ditangkap dari hasil penyelidikan selama sepekan, saat itu keduanya hendak transaksi didepan SPBU tepatnya disebuah ruko kosong, ketika dilakukan penangkapan kedua tersangka meletakkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut diatas meja dihadapan mereka duduk.




