Petugas pun menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip tembus pandang besar berisi Narkotika jenis sabu-sabu yang dibalut dengan lakban warna kuning seberat 97,2 gram netto, 1 unit handphone android merk Samsung warna hitam, 1 unit handphone android merk LUNA warna putih, 1 unit handphone merk Nokia warna biru dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna biru.
Dari hasil pemeriksaan petugas, diketahui IKS alias Indah adalah istri AK yang merupakan DPO Narkoba. IKS alias Indah pun menerangkan bahwa baru 1 kali ini mau menjual Narkotika jenis sabu-sabu, karena keadaan ekonomi dan tersangka juga mengatakan suaminya berinisial AK membeli narkotika jenis sabu-sabu tersebut per gram nya sebesar Rp. 430.000 dan rencananya akan menjual narkotika jenis sabu-sabu tersebut per gram nya sebesar Rp. 470.000 dengan keuntungan yang diperolehnya per gram nya sebesar Rp 40.000.
Sedangkan tersangka F alias Rudi merupakan kurir yang disuruh AK dari Aek Kanopan untuk menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada istrinya tersangka IKS alias Indah di Rantauprapat. Adapun upah yang dijanjikan kepada kurir F alias Rudi yaitu sebesar Rp. 1.000.000 dengan perjanjian upah diserahkan tersangka IKS alias Indah kepada F alias Rudi setelah tiba di Rantauprapat.




