Selanjutnya dari keterangan kedua tersangka, dilakukan pengembangan ke Aek Kanopan untuk mencari AK, namun AK tidak berhasil ditemukan, diduga sudah mengetahui penangkapan terhadap tersangka IKS alias Indah dan F alias Rudi sehingga terhadap AK ditetapkan DPO.
Tersangka IKS alias Indah dan F alias Rudi dijerat melanggar pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Julius/ Uban)
Foto: Terlibat Peredaran Narkotika Sabu-sabu 100 Gram, IRT dan Pria Labura Ditangkap. (Istimewa)




