Nusantara Netizen – Palembang
Azwar Bin Zainal, Seorang lelaki warga Dusun I Kelurahan Lumpatan Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) Provinsi Sumatera Selatan, dikabarkan menghembuskan nafas terakhir, beberapa saat usai ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres MUBA, atas tuduhan penyalahgunaan narkotika. (01/05/2022)
Kematian yang dianggap tak wajar itu, dipersoalkan pihak keluarga mendiang Azwar. Istrinya, Karoya mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) MUBA, dengan Tergugat Kasat Reserse Narkoba Polres MUBA, Kapolres MUBA. Turut Tergugat Kapolda Sumsel, Kapolri, Komnas Ham, Kompolnas dan Direktur RSUD Sekayu.
Pekerjan di Tahun 2020 Rugikan Kabupaten PALI 9 Milyar Lebih.
Tak tanggung-tanggung, Karoya menggugat para Tergugat dengan tuntutan ganti kerugian baik materiil dan imateriil sebesar Rp43,2 Miliar, karena dituding telah melakukan tindakan secara melawan hukum sehingga menghilangkan nyawa Azwar Bin Zainal.
Pada Posita gugatan yang dikuasakan pada Advokat H.M Wisnu Oemar,SH.,MH.,MBA. dan Associates itu, Azwar Bin Zainal ditangkap anggota Satres Narkoba Polres MUBA berdasar LP Nomor LP/A/17/I/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MUBA/POLDA SUMSEL, pada Kamis (20/1/2022) sekira pukul 19.15 WIB, di Dusun I Lumpatan Kecamatan Sekayu Kabupaten MUBA.




