“Saat ditangkap almarhum Azwar Bin Zainal dalam keadaan sehat tanpa mengalami kurang suatu apapun. Tidak jauh dari kediamannya,” demikian kronologis yang diterangkan pada Posita Gugatan.
Setelah suami Penggugat ditangkap, ia dibawa sekira 250 meter dari tempat penangkapan awal. Di jalan raya Palembang-Sekayu, Azwar diturunkan dari sepeda motor dan diduga dilakukan penganiayaan atau kekerasan fisik, dengan cara tubuhnya disuruh tiarap di tanah serta ditindih, kemudian dilakukan kekerasan fisik lainnya menggunakan tangan.
“Kemudian, dalam kondisi masih hidup namun diduga dalam keadaan lemah, Tergugat I membawa almarhum Azwar ke kantor Tergugat yakni Mapolres MUBA.”
Keesokan harinya (21/1/2022), sekira pukul 08.00 WIB, Penggugat ditelpon pihak RSUD Sekayu, meminta Penggugat datang ke RSUD Sekayu guna menengok suaminya di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Sekayu. Saat itu, Penggugat terkejut melihat suaminya dalam kondisi tidak sadarkan diri, luka-luka di beberapa bagian tubuh, serta terdapat bercak darah dari mulut dan hidung.




