“Diduga saat suami Penggugat Azwar bin Zainal di Kantor Tergugat I dan II, ia kembali mengalami kekerasan fisik, sehingga ia dilarikan ke RSUD Sekayu karena kondisi kritis. Lalu pada tanggal 24 Januari 2022, sekira pukul 23.00 WIB, Azwar bin Zainal menghembuskan nafas terakhir diduga karena pendarahan di otak.”
Akibat kejadian itu, Karoya sebagai ahli waris Azwar telah mengalami kerugian materil dan immateril yang dimintanya untuk diganti rugi. Kerugian materil terdiri dari biaya jasa dan operasional advokat sebesar Rp400 juta serta biaya kebutuhan hidup ahli waris dan kedua putri Azwar sebesar Rp800 juta.
Sementara, kerugian immateril meliputi kerugian menahan rasa sakit para ahli waris sebesar Rp21 miliar. Selain itu, kematian Azwar telah menghilangkan kebahagiaan kedua putri kembarnya yang tidak lagi bisa menjadi wali nikah sebesar Rp21 miliar.
“Menghukum Tergugat I dan Tergugat II baik sendiri-sendiri maupun tanggung renteng, membayar ganti rugi kepada ahli waris almarhum Azwar secara tunai dengan rincian kerugian materiil Rp1,2 miliar dan kerugian immateril Rp42 miliar,” demikian Petitum Gugatan Karoya.




