Nusantara Netizen – Palembang
Sayban yang merupakan Bandar Besar Narkotika Jenis Sabu dan Pil Ekstasi, yang beralamat bertempat di Desa Karang Agung Kabupaten Pali, dengan Barang Bukti (BB) sabu sebanyak 2 kantong besar dengan berat 198,70 gram,dan 9 paket sabu dengan berat 58,69 gram berseta 24 butir pil extasi dengan berat 8,06 gram, Dijatuhkan hukuman oleh Majelis Hakim dengan pidana penjara selama 12 tahun yang di gelar di pengadilan negeri PN Palembang, Kamis (21/04/2022)
Dalam amar putusannya majelis hakim Edi Terial SH MH menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa Sayban menjelaskan bahwa perbuatan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram
” Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Sayban Herianto Alias Sakban Bin Ali Rekap dengan pidana penjara selama 12 Tahun dan dend Rp 1 miliar subsider 6 bulan “Tegas majelis Hakim Saat membacakan Amar putusan di persidangan




