Usai mendengar putusan yang dibacakan oleh majelis Hakim Baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut
Vonis majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Bravo Swastikara N, SH
Diberitahukan dalam laman sip PN Palembang,
Tim satuan Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Muara Enim, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sayban yang merupakan bandar besar Narkoba di daerah Dusun III Karang Agung Kec. Abab Pal. Pali,
Mendapt infomasi tersebut Tim gabungan langsung menuju kelokasi untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang berada di kediaman terdakwa
Pada Saat tim berseta rekan memasuki kediaman terdakwa, terdakwa sudah tidak ada di tempat atau melarikan diri
Saat tim memasuki rumah terdakwa dan di geledah tim menemukan barang bukti dikamar pribadi milik terdakwa saat di priksa ditemukan
barang bukti berupa 2 kantong besar Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 202, 37 gram, 9 paket besar Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 60, 59 gram, 24 pil warna ungu tanpa logo dengan berat bruto 8, 67 gram, Uang Tunai sejumlah Rp. 199.850.000
5 ( buku catatan transaksi Narkoba, 10 bal plastik klip bening, 1 kotak berisikan kaca pirek, 5 unit Handphone, 1 unit timbangan digital, 9 memory card, 3 buah ATM, 1 buah brankas yang terbuat dari besi dan juga di temukan seperangkat CCTV yang terdiri dari 1 unit Power Supply, 2 unit kamera CCTV di dalam kamar milik terdakwa dan tim langsung meninggalkan dengan membawa barang bukti yang telah diamankan Kemudian langkah lebih lanjut, polres muara enim menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO)




