Nusantara Netizen – Palembang
Advokat Ferdiansyah SH dan Bustanul Fahmi SH MH sebagai tim kuasa hukum kliennya HM (Hermanto) menegaskan Kamis (14/4/22) pukul 15.30 WIB, bahwa kliennya HM sebagai pemilik sah tanah seluas 12.000 meter persegi terletak di Jalan Sultan Mahmud Badaruddin 2, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarame.
Dikatakan Ferdiansyah SH, terkait kegiatan pengembalian batas tanah yang sudah dilakukan tanggal 11 April 2022 kemarin. Namun dalam kegiatan ini ada salah satu pemberitaan media online Sumatera Express dan chanel youtube PRTV, yang menyampaikan bila kliennya berinisial HR (Herlambang) seorang Pengawai Negeri Sipil (PNS), disebut mafia tanah,
“Klien kami disebut oknum bahkan sekaligus disebut mafia tanah, itu sangatlah salah. Karena klien kami ini pemilik sah lahan tersebut, dengan dasar surat yang sudah menjadi peta bidang, terdaftar di BPN Kota Palembang, dengan total luas 12.000 meter persegi yang dibeli pada tahun 2017 yang lalu dari HR dan sudah digarap, jadi untuk media yang saya sebutkan tadi untuk segera mengklarifikasi pemberitaan tersebut, karena itu tidak berimbang sama sekali, karena mencemarkan nama baik klien kami,” timpal Ferdi




