Tanah milik HR ini telah dijual ke HM, kemudian saat ini HM juga menjadi kliennya. Tetapi disebutkan pihak lawan bahwa yayasan ABJS merupakan pemilik sah lahan sah.
“Itu juga tidak benar, karena saat ini masih ada proses hukum. Kalau bicara hak, kita tegaskan, lahan ini milik klien kami HM yang sedang digarap. Kalau mereka mengklaim, kenapa tidak sedari dulu saja dan lahan itu dibiarkan terlantar,” timbangnya.
Ferdiansyah menegaskan kliennya HM ini memiliki peta bidang terdaftar di BPN Kota Palembang, yang tanah itu dibeli tahun 2017, dari HR pemilik awal lahan, dimana HR juga punya berkas-berkas jual beli dari pemilik lahan asal. Namun pihak lawan ini mengklaim katanya ada sertifikat tahun 2000.
“Kita punya dasar kepemilikan, sampai saat ini jelas terdaftar di BPN Kota Palembang yang masing berupa peta bidang. Kalau disebuat mafia tanahkan berarti menyerobot lahan orang tanpa ada dasar,” tukasnya.
Sementara Bustanul Fahmi SH MH juga menegaskan kembali, awalnyakan perkara ini bukan masalah kepemilikan tanah, tapi terkait laporan pidana 170 KUHP lalu 263 KUHP dan 266 KUHP.




