“Padahal belum ada yang memutuskan dari pengadilan, siapa pemilik sah lahan ini. Kami mengklaim tanah ini milik klien kami. Sedangkan pihak yayasan ABJS juga mengklaim tahan ini milik yayasan,” jelasnya.
“Tanah itu kita garap ada pondok, ada pondasi, jadi tanah itu kita garap sebenar-benarnya. Selama ini kenapa dibiarkan terbengkalai, setelah kita garap baru mengklaim,” timbang Fahmi.(M.tahan)




