Foto : Ilustrasi
Nusantara Netizen – Aceh Timur
Seorang guru mengaji berinisial SF (27) di salah satu dayah atau pesantren di Aceh Timur ditangkap polisi karena diduga melakukan pemerkosaan kepada santriwati berinisial SR (18).
Terdakwa SF sudah melakukan aksi bejat pemerkosaannya terhadap SR sejak pertengahan tahun 2018 lalu hingga 2021 dan SF kini sudah ditahan di Rutan Polres Aceh Timur guna dilakukan pemeriksaan dan pemberkasan.
“Tersangka sudah kita tahan, sekarang dalam proses pemberkasan yang nantinya untuk diajukan ke kejaksaan,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, Rabu (13/4/2022)
Kasus pemerkosaan itu berawal saat SR yang merupakan warga Sumetara Utara (Sumut) menempuh pendidikan agama di pesantren tersebut.
Saat itu, pelaku SF mengintip korban yang sedang beristirahat di bilik kamarnya, Kemudian pelaku masuk ke kamar korban lewat jendela dan langsung melancarkan aksi pemerkosaan terhadap SR.
Selain di bilik korban, SF juga diketahui pernah melakukan pemerkosaan terhadap SR di dalam kamar mandi komplek santriwati.




