“Berdasarkan keterangan pelaku, pemerkosaan itu terjadi selama korban berada di pesantren sejak 2018 hingga 2021,” ujar Miftahuda.
Karena korban sudah tidak tahan atas tindakan pelaku, akhirnya SR menceritakan peristiwa itu kepada orangtuanya, lalu melaporkan pelaku ke Polres Aceh Timur.
Setelah mendapat keterangan dari ahli visum dan ahli psikologi forensik, polisi pun akhirnya menangkap pelaku SF.
Atas tindakan kejinya itu, pelaku SF dijerat Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman penjara minimal selama 150 bulan dan maksimal 200 bulan. (Pewarta : Putri Pranata)




