Nusantara Netizen
5 Juni 2026 | 12:25 WIB
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN
No Result
View All Result
Nusantara Netizen
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN
Home DAERAH

Akhir nya, Sidang Tuntutan Pidana Terdakwa Kasus Sabu 133 Kg Di Gelar

by Redaksi
13 April 2022 | 16:46 WIB
in DAERAH, HUKUM
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Nusantara Netizen – Aceh Timur

Sidang pembacaan tuntutan Perkara Tindak Pidana Narkotika an. BULKHAINI Alias DEDEK Yang Barang Buktinya Sebanyak 133 (seratus tiga puluh tiga) kilogram Narkotika Jenis Sabu

Informasi Yang Diperoleh

Pada hari ini Rabu tanggal 13 April 2022 sekira jam 12.30 Wib bertempat di Pengadilan Negeri Idi, dilangsungkan persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan perkara Tindak Pidana Narkotika a.n Terdakwa Bulkhaini Alias Dedek dengan jumlah barang bukti sebanyak 133 (seratus tiga puluh tiga) kilogram

Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Timur yang menghadiri persidangan tersebut yaitu;
1) CHERRY ARIDA, S.H.
2) HARRY ARFHAN, S.H.,M.H.
3) MUHAMMAD IQBAL, SH.

Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan adalah Apriyanti, S.H.M.H. Sebagai Ketua Majelis Hakim;Terdakwa BULKHAINI Alias DEDEK pada hari kamis tanggal 2 Desember 2021 sekira pukul 15:00 Wib dihubungi oleh Sdr. CAK YA (daftar pencarian orang) via telepon dengan mengatakan “Dek, ada kerjaan, kamu mau ?” Terdakwa jawab “Kerjaan apa ?”, CAK YA: Sabu. Terdakwa menjawab “takut aku”, CAK YA “Rumah kau kan belum siap, kutitip punya aku, siap tu semua”, Terdakwa menjawab “Oh kalau gitu terserahlah, tapi aku takut”, CAK YA “enggak lama” Terdakwa menjawab “Ok kalau gitu”.
Selanjutnya sekira pukul 17:00 Wib Sdr CAK YA kembali menghubungi Terdakwa via telepon dengan mengatakan barang sudah sampai. Bahwa kemudian orang suruhan CAK YAN Bernama SI CAN (daftar pencarian orang) dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Merk Daihatsu Terios warna hitam Nomor Polisi BK 1451 KT mengantarkan 7 (tujuh) karung / goni yang didalamnya berisikan Narkotika Jenis Sabu. Bahwa setelah menerima Narkotika jenis Sabu tersebut, Terdakwa memindahkan keseluruhan Narkotika Jenis Sabu tersebut kedalam kamar Terdakwa. Bahwa setelah selesai memindahkan Narkotika Jenis Sabu tersebut, Sdr. CAK YA menghubungi Terdakwa via telepon dengan mengatakan “Jangan dibuka ya” dan dijawab oleh Terdakwa “Bisa”. Bahwa setelah selesai memindahkan Narkotika Jenis Sabu tersebut kedalam rumah Terdakwa, Sdr. SI CAN langsung pergi meninggalkan rumah Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit Mobil Merk Daihatsu Terios warna hitam Nomor Polisi BK 1451 KT tersebut.
Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 3 Desember 2021 sekira pukul 05:00 Wib Sdr. SI CAN kembali datang kerumah Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Merk Daihatsu Terios warna hitam Nomor Polisi BK 1451 KT dengan tujuan untuk mengambil kembali keseluruhan Narkotika Jenis Sabu tersebut. Bahwa selanjutnya Terdakwa langsung memindahkan 7 (tujuh) karung / goni tersebut ke ruang tamu rumah Terdakwa dan menghitung Narkotika Jenis Sabu tersebut, sehingga Terdakwa dapat mengetahui bahwa keseluruhan Narkotika Jenis Sabu tersebut berjumlah 133 (seratus tiga puluh tiga) bungkus. Bahwa setelah Terdakwa menghitung keseluruhan Narkotika Jenis Sabu tersebut Terdakwa memindahkan setiap karung / goni berisikan Narkotika Jenis Sabu tersebut dari dalam rumah Terdakwa tepatnya ruangan kamar Terdakwa kedalam mobil Daihatsu Terios warna hitam tersebut. Bahwa selanjutnya pada saat Terdakwa akan memindahkan karung / goni berikutnya, pihak kepolisian yang sudah melakukan pengintaian selama beberapa hari kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan didalam 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Terios warna hitam Nomor Polisi BK 1451 KT yang kemudian menemukan 4 (empat) karung / goni yang berisikan Narkotika Jenis Sabu dalam kemasan teh Cina, kemudian petugas kepolisian kembali melakukan penggeledahan didalam rumah Terdakwa tepatnya didalam kamar Terdakwa yang kemudian kembali menemukan 3 (tiga) karung / goni yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Sabu. Bahwa pada saat dilakukan penggerebekan tersebut sdr. Si CAN melarikan diri sedangkan Terdakwa berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. selanjutnya Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Aceh Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Page 1 of 3
123Next
Tags: Aceh Timur
Share1Tweet1SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

HUKUM

Diduga pHk Sepihak Setelah 13,5 Tahun Mengabdi, Eks Branch Manager BTPN Syariah Tempuh Jalur Hukum

05/06/2026

Palembang, Nusnet.news– Dugaan PHK sepihak yang dialami seorang karyawan senior Bank BTPN Syariah berinisial MS memasuki babak baru. Didampingi tim...

Read more
HUKUM

Kejari Simalungun Gelar Entry Meeting Pendampingan Dan Program Jaga Desa

05/06/2026

Simalungun, Nusnet.news- Kejaksaan Negeri Simalungun melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta Bidang Intelijen melaksanakan Rapat Pendahuluan (Entry...

Read more
DAERAH

Ahmad Haerudin untung,Resmi Pimpin Pejuang Siliwangi Indonesia Bersatu( PSIB)di Kabupaten Bebde Seguguk, OKI

03/06/2026

OKI, Nusnet.news— Dewan Pimpinan Cabang Pejuang Siliwangi Indonesia Bersatu Kabupaten Ogan Komering Ilir resmi memulai masa bakti baru. Ahmad Haerudin...

Read more
HUKUM

Rikha Permata Sari Desak APH Tuntaskan Kasus Dugaan Kriminalisasi Terhadap Teguh Riyanto

31/05/2026

Jakarta, Nusnet.news, "Saya, Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., selaku Praktisi Hukum Nasional dan Advokat, menyampaikan keprihatinan mendalam atas...

Read more

Berita Terbaru

HUKUM

Diduga pHk Sepihak Setelah 13,5 Tahun Mengabdi, Eks Branch Manager BTPN Syariah Tempuh Jalur Hukum

5 Juni 2026 | 07:10 WIB
HUKUM

Kejari Simalungun Gelar Entry Meeting Pendampingan Dan Program Jaga Desa

5 Juni 2026 | 07:06 WIB
DAERAH

Ahmad Haerudin untung,Resmi Pimpin Pejuang Siliwangi Indonesia Bersatu( PSIB)di Kabupaten Bebde Seguguk, OKI

3 Juni 2026 | 19:44 WIB
PERISTIWA

21 Hari Ops Antik Toba,Polres Siantar Ungkap 18 KasusJaringan Narkoba Dan 29 Tersangka Dibekuk

3 Juni 2026 | 19:41 WIB
Labuhanbatu

Press Release Operasi Antik Toba 2026 Polres Labuhanbatu, Ungkap 81 Kasus Narkoba dan Amankan 96 Tersangka

3 Juni 2026 | 19:38 WIB
OLAHRAGA

Ketua PWI Ucapkan Selamat dan Sukses Atas Pelantikan Ies Fanny Sebagai Ketua Portina Labuhanbatu

1 Juni 2026 | 09:48 WIB
ARTIKEL

Pimred Nusantara Netizen.News Ajak Publik Kokohkan Nilai Pancasila di Hari Lahirnya 1 Juni 2026

1 Juni 2026 | 08:27 WIB
HUKUM

Rikha Permata Sari Desak APH Tuntaskan Kasus Dugaan Kriminalisasi Terhadap Teguh Riyanto

31 Mei 2026 | 23:37 WIB
HUKUM

GP2SS Soroti Anggaran Mobil Dinas Bupati dan Wakil Bupati PALI Senilai Rp6 Miliar

31 Mei 2026 | 11:47 WIB
Labuhanbatu

Polsek Bilah Hilir Ungkap Kasus Kepemilikan Ganja, Seorang Pemuda Diamankan

31 Mei 2026 | 11:43 WIB
PERISTIWA

Gerakan Pemuda Pembaharuan Sumsel Soroti Jalan Rusak di Empat Lawang, Desak Bupati Turun Tangan

30 Mei 2026 | 19:41 WIB
Labuhanbatu

KONI Labuhanbatu Gelar Coaching Clinic Pelatih, Perkuat Persiapan Menuju Porprovsu 2026.

30 Mei 2026 | 18:56 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • SOP Wartawan

©2021-2024 Nusnet.news

rotasi barak berita hari ini danau tobaberita

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN

©2021-2024 Nusnet.news

rotasi barak berita hari ini danau tobaberita