Nusantara Netizen
25 Oktober 2026 | 04:31 WIB
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN
No Result
View All Result
Nusantara Netizen
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN
Home DAERAH

Akhir nya, Sidang Tuntutan Pidana Terdakwa Kasus Sabu 133 Kg Di Gelar

by Redaksi
13 April 2022 | 16:46 WIB
in DAERAH, HUKUM
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Nusantara Netizen – Aceh Timur

Sidang pembacaan tuntutan Perkara Tindak Pidana Narkotika an. BULKHAINI Alias DEDEK Yang Barang Buktinya Sebanyak 133 (seratus tiga puluh tiga) kilogram Narkotika Jenis Sabu

Informasi Yang Diperoleh

Pada hari ini Rabu tanggal 13 April 2022 sekira jam 12.30 Wib bertempat di Pengadilan Negeri Idi, dilangsungkan persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan perkara Tindak Pidana Narkotika a.n Terdakwa Bulkhaini Alias Dedek dengan jumlah barang bukti sebanyak 133 (seratus tiga puluh tiga) kilogram

Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Timur yang menghadiri persidangan tersebut yaitu;
1) CHERRY ARIDA, S.H.
2) HARRY ARFHAN, S.H.,M.H.
3) MUHAMMAD IQBAL, SH.

Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan adalah Apriyanti, S.H.M.H. Sebagai Ketua Majelis Hakim;Terdakwa BULKHAINI Alias DEDEK pada hari kamis tanggal 2 Desember 2021 sekira pukul 15:00 Wib dihubungi oleh Sdr. CAK YA (daftar pencarian orang) via telepon dengan mengatakan “Dek, ada kerjaan, kamu mau ?” Terdakwa jawab “Kerjaan apa ?”, CAK YA: Sabu. Terdakwa menjawab “takut aku”, CAK YA “Rumah kau kan belum siap, kutitip punya aku, siap tu semua”, Terdakwa menjawab “Oh kalau gitu terserahlah, tapi aku takut”, CAK YA “enggak lama” Terdakwa menjawab “Ok kalau gitu”.
Selanjutnya sekira pukul 17:00 Wib Sdr CAK YA kembali menghubungi Terdakwa via telepon dengan mengatakan barang sudah sampai. Bahwa kemudian orang suruhan CAK YAN Bernama SI CAN (daftar pencarian orang) dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Merk Daihatsu Terios warna hitam Nomor Polisi BK 1451 KT mengantarkan 7 (tujuh) karung / goni yang didalamnya berisikan Narkotika Jenis Sabu. Bahwa setelah menerima Narkotika jenis Sabu tersebut, Terdakwa memindahkan keseluruhan Narkotika Jenis Sabu tersebut kedalam kamar Terdakwa. Bahwa setelah selesai memindahkan Narkotika Jenis Sabu tersebut, Sdr. CAK YA menghubungi Terdakwa via telepon dengan mengatakan “Jangan dibuka ya” dan dijawab oleh Terdakwa “Bisa”. Bahwa setelah selesai memindahkan Narkotika Jenis Sabu tersebut kedalam rumah Terdakwa, Sdr. SI CAN langsung pergi meninggalkan rumah Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit Mobil Merk Daihatsu Terios warna hitam Nomor Polisi BK 1451 KT tersebut.
Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 3 Desember 2021 sekira pukul 05:00 Wib Sdr. SI CAN kembali datang kerumah Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Merk Daihatsu Terios warna hitam Nomor Polisi BK 1451 KT dengan tujuan untuk mengambil kembali keseluruhan Narkotika Jenis Sabu tersebut. Bahwa selanjutnya Terdakwa langsung memindahkan 7 (tujuh) karung / goni tersebut ke ruang tamu rumah Terdakwa dan menghitung Narkotika Jenis Sabu tersebut, sehingga Terdakwa dapat mengetahui bahwa keseluruhan Narkotika Jenis Sabu tersebut berjumlah 133 (seratus tiga puluh tiga) bungkus. Bahwa setelah Terdakwa menghitung keseluruhan Narkotika Jenis Sabu tersebut Terdakwa memindahkan setiap karung / goni berisikan Narkotika Jenis Sabu tersebut dari dalam rumah Terdakwa tepatnya ruangan kamar Terdakwa kedalam mobil Daihatsu Terios warna hitam tersebut. Bahwa selanjutnya pada saat Terdakwa akan memindahkan karung / goni berikutnya, pihak kepolisian yang sudah melakukan pengintaian selama beberapa hari kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan didalam 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Terios warna hitam Nomor Polisi BK 1451 KT yang kemudian menemukan 4 (empat) karung / goni yang berisikan Narkotika Jenis Sabu dalam kemasan teh Cina, kemudian petugas kepolisian kembali melakukan penggeledahan didalam rumah Terdakwa tepatnya didalam kamar Terdakwa yang kemudian kembali menemukan 3 (tiga) karung / goni yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Sabu. Bahwa pada saat dilakukan penggerebekan tersebut sdr. Si CAN melarikan diri sedangkan Terdakwa berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. selanjutnya Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Aceh Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Page 1 of 3
123Next
Tags: Aceh Timur
Share1Tweet1SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

DAERAH

Utamakan Pelayanan Masyarakat, Kantah Labuhanbatu Dorong Koordinasi yang Efektif dan Transparan

24/10/2026

Labuhanbatu - Jajaran Kantor Pertanahan (Kantah) Labuhanbatu berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat sinergi dan komunikasi dengan berbagai pihak....

Read more
HUKUM

Kejari Simalungun Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Hukum Dana Desa Melalui Program Jaga Desa di Kecamatan Purba

23/10/2026

Simalungun, Nusnet.news- Kejaksaan Negeri Simalungun melalui Bidang Intelijen dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melaksanakan kegiatan Entry Meeting...

Read more
ARTIKEL

Hadiri Kunjungan Kerja DPRD Sumut, Kantah Labuhanbatu Dorong Sinergi untuk Optimalisasi Kinerja

21/10/2026

Labuhanbatu - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Labuhanbatu terus membangun komunikasi administrasi pertanahan kepada berbagai pihak.   Teranyar, menghadiri koordinasi dan...

Read more
HUKUM

Diduga Lalai Verifikasi Agunan dan Salah Buku BRIVA, PT PNM Cabang Medan Dilaporkan Nasabah ke OJK Sumut

20/10/2026

MEDAN, Nusnet.news– PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Medan resmi dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah Sumatera Utara atas...

Read more

Berita Terbaru

PERISTIWA

Kapolsek Dolok Silau Bantah Isu Judi Dadu Putar di Saran Padang

24 Oktober 2026 | 18:45 WIB
TNI

Lebih dari Sekadar Pembangunan, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0209/LB Tebar Keramahan di Torgamba

24 Oktober 2026 | 17:14 WIB
TNI

Batu Bata Disusun, Harapan Ditumbuhkan, Satgas TMMD ke-130 Bangun Rumah Layak untuk Pak Suroto

24 Oktober 2026 | 16:46 WIB
DAERAH

Utamakan Pelayanan Masyarakat, Kantah Labuhanbatu Dorong Koordinasi yang Efektif dan Transparan

24 Oktober 2026 | 16:00 WIB
TNI

Satgas TMMD ke-130 Kodim 0209/LB Bongkar Rumah Lama Suroto, Siapkan Hunian Lebih Layak

24 Oktober 2026 | 14:39 WIB
TNI

Buka Akses Ekonomi Warga, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0209/LB Perkuat Badan Jalan di Wonosari

24 Oktober 2026 | 12:13 WIB
Labuhanbatu

Sejak Dipimpin ESK, PTPN IV Regional II Kebun Berangir ‘Tak Punya Aturan

24 Oktober 2026 | 11:46 WIB
KRIMINAL

HEBOH! Ruko di Pidie Ternyata Pabrik Sabu 1,1 Ton, 2 WNA China Jadi Koki, Kapolri Jenderal Suyudi Turun Langsung

24 Oktober 2026 | 07:35 WIB
TNI

Keringat dan Pengabdian Satgas TMMD Berbuah Kebahagiaan, Tukirin Kini Miliki Rumah Layak Huni

23 Oktober 2026 | 20:41 WIB
HUKUM

Kejari Simalungun Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Hukum Dana Desa Melalui Program Jaga Desa di Kecamatan Purba

23 Oktober 2026 | 20:33 WIB
Labuhanbatu

Disertasi Doktor Rusdi Marzuki di USU Soroti Tantangan Penegakan Hukum Pencemaran Nama Baik di Era Digital

23 Oktober 2026 | 17:25 WIB
TNI

Setiap Polesan Semen Membawa Harapan, Satgas TMMD ke-130 Benahi Rumah Tukirin di Aek Batu

23 Oktober 2026 | 14:22 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • SOP Wartawan

©2021-2024 Nusnet.news

rotasi barak berita hari ini danau tobaberita

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN

©2021-2024 Nusnet.news

rotasi barak berita hari ini danau tobaberita