Dalam amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan perkara tersebut menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) karung / goni bertuliskan teriguku emas berisikan 20 ( dua puluh ) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 20.445 (dua puluh ribu empat ratus empat puluh lima) gram.
- 1 (satu) karung / goni bertuliskan teriguku emas berisikan 20 ( dua puluh ) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 20.305 (dua puluh ribu tiga ratus lima) gram.
- 1 (satu) karung / goni bertuliskan teriguku emas berisikan 20 ( dua puluh ) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 20.275 (dua puluh ribu dua ratus tujuh puluh lima) gram.
- 1 (satu) karung / goni warna hijau yang berisikan 25 (dua puluh lima) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 25.465 (dua puluh lima ribu empat ratus enam puluh lima) gram
- 1 (satu) karung / goni warna hijau yang berisikan 25 (dua puluh lima) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 25.805 (dua puluh lima ribu delapan ratus lima) gram.
- 1 (satu) karung / goni warna hijau yang berisikan 20 (dua puluh lima) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 20.085 (dua puluh ribu delapan puluh lima) gram.
- 1 (satu) karung / goni bertuliskan Cap Kelinci berisikan 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 3.025 (tiga ribu dua puluh lima) gram.
- 1 (satu) handphone merk Samsung warna hitam, nomor handphone : 0852 1555 5029, imei : 359438050354645/05.
Dirampas untuk dimusnahkan - 1 (satu) unit mobil Daihatsu terios warna hitam, nomor polisi BK 1451 KT.
Dirampas untuk negara
Kasi Pidum Kejari Aceh Timur Ivan Najjar Alavi SH. MH didampingi Kasi Intel Wendy Yuhfrizal SH MH mengatakan bahwa terdakwa tersebut dituntut dengan Pidana Mati. Tuntutan maksimal tersebut diharapkan menjadi efek jera agar perbuatan serupa tidak terjadi lagi kedepannya. Hal tersebut juga sudah menjadi komitmen bersama penegak hukum untuk serius dalam pemberantasan dan pencegahan narkotika.
Sidang dilaksanakan secara Virtual bertempat di Lapas Kelas II B Idi. Persidangan selesai pukul 13.00 wib, dalam keadaan aman, tertib dan terkendali. (Wartawan Wiwin Hendra)




