Nusantara Netizen – Aceh Timur
Seorang pria berinisial SF (27 tahun), warga Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur yang berprofesi sebagai guru ngaji di Dayah Darul Ulum, Desa Matang Neuheun, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur dilakukan penahanan usai dilakukan pemeriksaan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Aceh Timur pada Jum’at, (08/04/2022).
Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K. mengatakan, SF ditahan setelah dilakukan pemeriksaan jum’at lalu, diduga terbukti melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap seorang santriwati yang berusia di bawah umur dengan dikuatkan beberapa alat bukti.
“Iya, sudah dilakukan penahanan terhadap pelaku dan sekarang dalam proses pemberkasan yang nantinya untuk diajukan ke kejaksaan,” ujar Kasat Reskrim melalui keterangan tertulisnya, Selasa, (12/04/2022) petang.
Diungkapkan, kejadian perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap seorang santriwati SR, (18 tahun), warga Pangkalan Susu, Medan, Sumatera Utara yang berlangsung sejak pertengahan tahun 2018 hingga Nopember 2021,” sebut Kasat Reskrim.




