Nusantara Netizen – Palembang
Kasus dugaan korupsi dana pembangunan fasilitas lapangan bola mini di Kabupaten OKU Selatan, program dari Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang menjerat tujuh terdakwa yakni Akmal Jailani, Zainal Muhtadin, Muhamad Sukri, Syamsul Bahri, Firman, Carles Martabaya dan Ansori kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, dengan agenda menghadirkan terdakwa untuk saling bersaksi, Jum’at (25/03/2022).
Dihadapan Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKUS, langsung Menghadirkan 7 Terdakwa di muka persidangan, selain itu juga JPU Menghadirkan Beberapa orang saksi diantaranya yakni Zainal Abidin selaku pihak ketiga (Kontraktor).
Dalam keterangan ketujuh saksi, diketahui bahwasanya, saksi Zainal Abidin yang merupakan salah satu kader PKB Sumsel, menerima uang sebesar Rp.120.000.000.
Dikatakan oleh saksi yang juga terdakwa Akmal Zailani bahwa saksi Zainal Abidin menerima uang sebesar Rp.120 juta di kantor DPW PKB Sumsel, yang berada di Palembang.




