Hal tersebut, sama dengan keterangan saksi Mandala Oskarela pada persidangan sebelumnya, yang menyebutkan saksi Zainal Abidin membawa satu buah kantong kresek hitam yang disinyalir berisi sejumlah uang, di kantor DPW PKB Sumsel.
Terpisah Usai persidangan berlangsung Tim kuasa hukum terdakwa Zainal Muhtadin dan Akmal Jailani, Afif Batubara SH dan Arief Budiman SH MH mengatakan jika, saksi Zainal Abidin dalam persidangan tidak berkata sebenarnya.
“Tadi klien kami sampai bersumpah atas nama tuhan, kalau benar saksi Zaianal Abidin ini juga menerima uang sebesar 120 juta. Uang itu adalah uang fee dari pencairan dana hibah,” ujar Afif pada awak media.
Namun dikatakan Afifi, saksi Zainal Abidin ini selalu membantah menerima uang tersebut.
Dikesempatan sama Arief Budiman, selaku kuasa hukum kedua terdakwa mengatakan jika jelas ada keterlibatan saksi Zaianal Abidin dalam perkara ini.
“Kami berharap pihak kejaksaan dapat objektif dalam menilai perkara dan, apabila benar ada pihak lain yang turut terlibat, juga harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,” jelas Arif.




