Nusantara Netizen – Palembang
Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah untuk pembangunan lapangan bola di lima Desa Kecamatan Tiga Dihaji di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) yang berasal dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tahun anggaran 2015 yang menjerat tujuh terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Jumat (11/03/2022).
Dari tujuh terdakwa lima diantaranya mantan Kepala Desa (Kades) yakni, Syamsul Bahri, Firman, Carles Martabaya dan Asroni.
Sementara terdakwa Zainal Muhtadin merupakan mantan Camat Tiga Dihaji dan Akmal Jailani selaku pihak ketiga dalam perkara tersebut.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Efrata Heppy Tarigan SH.MH, tim kuasa hukum Akmal Jailani menghadirkan saksi meringankan (Ade Charge) yakni Paradis Tanaka yang merupakan terpidana dalam perkara yang sama namun perkaranya ditangani oleh Polda Sumsel dan dituntut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang.
Dalam keterangannya Paradis yang dihadirkan melalui virtual mengungkapkan bahwa dalam pembangunan lapangan bola itu yang mengkoordinir atau Refocusing adalah Zainal Abidin.



