Paradis juga dipenghujung persidangan mengatakakan, terkait perkara yang menjeratnya, seakan-akan hanya dia yang paling bersalah.
“Dalam perkara yang saya alami ada empat terdakwa, para Kepala Desa sudah mengaku bersalah dan telah mengembalikan uang, namun, seakan-akan saya sendiri yang paling bersalah,” ungkapnya kepada Majelis Hakim.
Setelah nendengarkan keterangan dari saksi Paradis, Majelis Hakim menilai kesaksian tersebut sangat menarik, kemudian memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan untuk mendalami lagi terkait nama Zainal Abidin selalu disebut dalam persidangan.
“Saudara jaksa, keterangan saksi ini sangat menarik segera ditindaklanjuti dan didalami,” tegas Hakim ketua Efrata .
Seusai sidang, tim kuasa hukum terdakwa Akmal Jailani dari kantor hukum Afif Batubara SH dan Rekan menjelaskan, dalam sidang hari pihaknya menghadirkan saksi meringankan.
“Jadi untuk saksi dalam sidang hari ini, kami menghadirkan saksi meringankan yakni Paradis Tanaka yang merupakan terpidana dalam kasus yang sama di Empat Lawang,” ujar Afif.



