Afif Batubara didampingi Arief Budiman menjelaskan, bahwa saksi Paradis dalam keterangannya dipersidangan bawah Refocusing diwilayah Sumatera Selatan adalah Zainal Abidin.
“Saksi Paradis dan Zainal Abidin ini mereka sama-sama pengurus Partai PKB, terkait pemberian fee ke Zainal Abidin memang belum diungkap dalam persidangan namun sudah ada sejumlah saksi yang menyebutkan nama Zainal Abidin dalam perkara ini, atas dasar itulah majelis hakim tadi meminta kepada penuntut umum untuk mendalami keterlibatan Zainal Abidin.
Terpisah tim Jaksa Penuntut Umum Kejari OKU Selatan Wawan Kurniawan SH.MH, ketika dimintai tanggapannya mengaku akan siap menjalankan perintah dari majelis hakim.
“Atas apa yang diperintahkan oleh majelis hakim tadi untuk mendalami sejauh mana keterlibatan Zainal Abidin dalam perkara ini tentunya kita siap.
Akan tetapi, sehubungan awal penyidikannya dilaksanakn oleh Polres OKU Selatan tentunya kami akan berkoordinasi terlebih dahulu kepada penyidik Polisi,” pungkasnya. (M.Tahan)



