Foto : Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Melakukan Dua Penghentian Penuntutan
Konsep pendekatan Keadilan Restorative (Restorative Justice) merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri. Fiat justisia ruat coelum, pepatah latin ini memiliki arti “meski langit runtuh keadilan harus ditegakkan”.
Atas dasar Konsep pendekatan Restorative Justice tersebut Kejaksaan Negeri Labuhanbatu melaksanakan dua penghentian penuntutan yang pertama yakni berkas perkara hasil penyidikan Nomor : BP/11/I/RES.1.6/2022/Reskrim tanggal 17 Januari 2022 melakukan perbuatan melawan hukum tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang mana tersangka dan saksi korban KARMI SAGALA masih terikat hubungan perkawinan berdasarkan Surat Keterangan Kawin (Surat Hatorangan Hot Ripe) tanggal 23 Agustus 1993 yang dikeluarkan oleh Pendeta PJ. Ompusunggu dan Guru Huria HR, kemudian yang kedua berkas perkara pidana Nomor : BP/04/I/RES.1.6/2022/Reskrim tanggal 10 Januari 2022 atas nama tersangka Muhammad Halomoan Harahap perkara tindak pidana Penganiayaan yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana (Senin,07/03/2022).



