Nusantara Netien – Aceh Timur
Sebuah unggahan video di media sosial Instagram menyiarkan rekaman salah satu DPRK Aceh Timur yang melakukan aksi investigasi dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya penimbunan minyak goreng curah (minyak goreng sawit tidak dikemas dan tidak memiliki label atau merek) di SPBU yang berlokasi di Desa Tanjong Minjei, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, pada Selasa, (22/02/2022).
“Satgas Pangan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Aceh Timur yang ikut ke lokasi pada saat itu juga melakukan penyelidikan terhadap SA pemilik dan distributor minyak goreng curah tersebut,” ujar Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K., Kamis, (24/02/2022).
Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan, dari hasil penyelidikan terhadap SA, minyak goreng curah itu berasal dari wilayah Kota Lhokseumawe sedangkan SBPU Madat hanya menjadi tempat untuk mempermudah berlangsungnya kegiatan penyaluran minyak goreng curah yang dilakukan oleh SA selaku distributor.



