“Pihak distributor minyak goreng curah sudah sesuai dengan harga harga eceran tertinggi HET. Yang mana dalam pendistribusian dilakukan sebanyak seminggu sekali. Adapun warga yang membeli berasal dari wilayah Madat dan warga Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara,” lanjut Kasatreskrim.
Bahkan, menurut Kasat Reskrim pihaknya juga sudah berkoordinasi Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Aceh Timur dan dinyatakan tidak adanya penimbunan terhadap minyak goreng curah seperti berita yang sudah viral di media sosial.
“Minyak goreng curah tersebut berasal dari luar Aceh Timur dan tidak ada masalah, selama kabupaten lain tidak mengalami kelangkaan,” jelas Kasat Reskrim mengutip pernyataan Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Aceh Timur.
Ditambahknnya, sampai saat ini belum ditemukan pidana yang terjadi. “Meskipun demikian kami masih dalami proses penyelidikan, ada tidaknya pidana pada kegiatan tersebut.” Pungkas Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K.
(Wartawan Wiwin Hendra



