Nusantara Netizen – Aceh Timur
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur telah melakukan Pemusnahan Beberapa Barang bukti tindak Pidana yang sudah inkrah.
Pemusnahan yang dilaksanakan dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Timur Rabu 16-02-2022 Sekitar Pukul 09.00 WIB itu terdiri dari beberapa jenis.
Diantantara kasus tersebut. Pencurian, Penipuan, Penggelapan, Penganiayaan, Pembunuhan, Perlindungan anak, KDRT, Asusila, Minyak Illegal dan Kejahatan seperti Pembunuhan dan Perniagaan Satwa yang dilindungi.
Hadir dalam kegiatan tersebut :
- Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Timur a.n. Semeru, S.H, M.H
- Kapolres Aceh Timur a.n. AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K
- Dandim 0104/Atim yang diwakili oleh Pa Sandi Kodim 0104/Atim a.n. Letda Inf Saifiddin
- Ketua Mahkamah Syariyah Idi An.Hasanuddin,SHi, M.Ag
- Plt.Kalapas Kelas II B Idi An.Indra Gunawan,SH.
- Ketua Pn Idi yang diwakili oleh Ike Ari Kesuma,SH
- Kepala Kesbangpol Aceh Timur An. Iskandar,SH
- Para Kasi dan Staf Kejaksaan Negri Aceh Timur.
9.Personil TNI Kodim 0104/Atim - Dan juga Personil dari Polres Aceh Timur.
”Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Hanita Azrica. SH. Menjelaskan bahwa semua Barang bukti yang di musnahkan itu hasil perkara Pidana Umum dari Bulan Juni 2021 sampai bulan Januari 2022”.
Yaitu sebanyak 50 (lima puluh) perkara sejak periode Juni 2021 s/d Februari 2022 yang terdiri dari perkara Narkotika sebanyak 25 (dua puluh lima) perkara, Oharda 8 (delapan) perkara Kamnegtibum sebanyak 17 (tujuh belas) perkara.




