Nusantara Netizen – Palembang
Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Desa Peracak Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur periode tahun 2012, yang menyeret Mantan Kepala Desa (Kades) yaitu Ahmad Halim sebagai terdakwa kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU Kejari OKU Timur, Selasa (15/92/2022).
Sidang digelar secara virtual dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Sahlan Effendi SH.MH,
dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi, yang mana dalam keterangan saksi yang berprofesi sebagai pekerja bangunan mengaku mendapatkan upah sebesar Rp.90.000 perhari dari pekerjaannya.
“Uang Rp. 90.000 itu diberikan oleh Bendahara Desa, pak Mulyadi, kalau ada pekerjaan saja,” ujar saksi.
Diketahui dalam sidang, Bendahara Desa Perecak yaitu Mulyanto adalah salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa dan terjerat dalam kasus yang sama, namun setelah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan terdakwa Ahmad Halim, tersangka Mulyanto melarikan diri hingga kini.




