Hal tersebut berdasarkan Laporan hasil Audit perhitungan kerugian keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan Bantuan Dana Desa (APBN) Tahun Anggaran 2017 dan 2018 di Desa Peracak Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten OKU Timur yang dibuat oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp.485 juta lebih. (M.Tahan)
Wali Kota Cup Siantar Road Race 2026 Siap Digelar, Lintasan Balapan Disempurnakan
Pematangsiantar,Nusnet.news- Agenda Wali Kota Cup Siantar Road Race 2026 di Terminal Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba, Minggu (13/09/2026) terus dipersiapkan....
Read more




