Hal tersebut berdasarkan Laporan hasil Audit perhitungan kerugian keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan Bantuan Dana Desa (APBN) Tahun Anggaran 2017 dan 2018 di Desa Peracak Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten OKU Timur yang dibuat oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp.485 juta lebih. (M.Tahan)
Utamakan Pelayanan Masyarakat, Kantah Labuhanbatu Dorong Koordinasi yang Efektif dan Transparan
Labuhanbatu - Jajaran Kantor Pertanahan (Kantah) Labuhanbatu berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat sinergi dan komunikasi dengan berbagai pihak....
Read more




