Hal tersebut berdasarkan Laporan hasil Audit perhitungan kerugian keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan Bantuan Dana Desa (APBN) Tahun Anggaran 2017 dan 2018 di Desa Peracak Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten OKU Timur yang dibuat oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp.485 juta lebih. (M.Tahan)
Masyarakat Siantar Estate Kab Simalungun Resah: Proyek Rabat Beton Di Kerjakan Asal Jadi
Simalungun, Nusnet.news- Masyarakat Nagori Siantar Estate Kecamatan Siantar Simalungun Provinsi Sumatera Utara merasa resah atas pembangunan yang dilaksanakan di Huta...
Read more




