Saat diwawancarai pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Timur yaitu Dian Megasakti SH dan M Adenan SH mengatakan, jika benar Bendahara Desa Perecak Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur periode tahun 2012, bernama Mulyanto melarikan diri atau yang sekarang berstatus buronan.
“Yang bersangkutan melarikan diri usai ditetapkan sebagai tersangka. jadi seharusnya dalam perkara ini ada dua tersangka yang harus bertanggung jawab, Ahmad Halim dan Mulyanto,” ujar Dian.
Sementara itu, dari kuasa hukum terdakwa Ahmad Halim, Supendi SH.MH mengatakan pihaknya masih akan mengikuti jalannya persidangan, untuk mengetahui pembuktian dan kebenarannya.
“Tapi yang pasti dalam perkara ini, bukan terdakwa Ahmad Halim sendiri yang harus bertanggung jawab, ada orang lain, yang harusnya juga bertanggung jawab,” jelasnya.
Melansir dari laman SIPP PN Palembang, diketahui bahwa terdakwa Ahmad Halim selaku Kepala Desa Peracak Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten OKU Timur periode tahun 2012 telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara, sebesar Rp. 485 juta lebih.




