Nusantara Netizen – Rantauprapat
Sidang lanjutan Kasus Narkoba dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan Terdakwa Irman Pasaribu alias Man Batak yang pekan lalu sempat ditunda dikarenakan Rencana Tuntutan (Rentut) belum selesai oleh JPU, akhirnya hari ini kembali digelar (Selasa, 08/02/2022).
Jalannya persidangan seperti biasa dihadiri oleh Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama, SH, MH dengan Kedua Hakim Anggota Welly Irdianto, SH, MH dan Hendrik Tarigan, SH, MH. Sedangkan dari Jaksa Penuntut Umum dihadiri oleh Daniel Tulus Marulitua Sihotang, SH, Maulita Sari, SH, Theresia Deliana Br. Tarigan, S.H, serta dari Pensehat Hukum terdakwa Tengku Fitra Yufina, SH.
Dalam Naskah tuntutan Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan dalam bacaannya bersalah melakukan tindak pidana.
Secara bersama-sama tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan Tindak Pidana.




