Mendengar tuntutan yang telah dibacakan JPU, Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama SH, MH menegaskan terhadap terdakwa Irman pasaribu alias Man Batak, “ Apakah saudara Terdakwa sudah mendengar atas pembacaan Tuntutan tersebut dengan jelas ” tegas Ketua Majelis Hakim (Selasa, 08/02/2022). Kemudian dijawab oleh Man Batak, sudah yang mulia” balas Terdakwa.
Diakhir persidangan Ketua Majelis memberi kesempatan terhadap Penasehat Hukum terdakwa Irman Pasaribu alias Man Batak untuk memberikan pembelaan lisan maupun permohonan tertulis terhadap Tuntutan yang telah dibacakan.
Pada kesempatan pembelaan tersebut Penasehat Hukum terdakwa akan menyampaikan dan mengajukan permohonan secara tertulis dan sebelum sidang ditutup oleh Ketua Majelis Hakim sidang selanjutnya akan di gelar kembali minggu depan (Selasa, 15/02/2022-Red).
(RyP).




