Beberapa perbuatan, yang harus dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya.
Merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Pertama Primair Pasal 114 ayat (2) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dan dakwaan Kedua Pertama Pasal 3 UU R.I. No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan hukuman berupa pidana penjara seumur hidup dan sejumlah dana atau harta kekayaan yang diperoleh.
Terdakwa IRMAN PASARIBU ALIAS ROY Alias MB (MAN BATAK) sebesar Rp. 505.040.000,- (lima ratus lima juta empat puluh ribu rupiah), 4 (empat) unit mobil beserta STNK dan BPKBnya, 13 (tiga belas) sertifikat tanah dan bangunan, dan 1 (satu) Surat Keterangan tanah dari Kantor Kelurahan Aek Paing dan Surat Keterangan tidak saling sengketa, dirampas untuk Negara serta barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 5.000 gram dirampas untuk dimusnahkan “ ujar JPU dalam pembacaan tuntutannya (Selasa, 08/2/2022).




