Foto : Persidangan kasus dugaan korupsi AWSC 2017 yang digelar di Pengadilan Banda Aceh. (Foto/Poe-ist)
NusantaraNetizen-Banda Aceh
Koordinator Masyarakat Transparasi Aceh (MaTA) Alfian, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menuntut tuntas kasus dugaan korupsi Turnamen Sepak Bola Internasional Tsunami Cup 1 Tahun 2017 atau Atjeh World Solidarity cup (AWSC) 2017 lalu.
Menurut Alfian, Sabtu 15/1/2022, kasus itu sudah berlalu begitu lama. Guna menghindari rasa kecurigaan dan berdampak pandangan buruk masyarakat terhadap penegak hukum, maka sebaiknya dituntaskan terhadap semua penikmat uang haram tersebut.
Ia pun mengingatkan JPU agar tidak bermain-main dengan kasus tersebut, dikarenakan semua pihak berharap adanya kepastian hukum dari kasus yang sudah lama menggelinding itu.
Menurut MaTA, bukan hanya dua terdakwa saja yang layak diseret ke pengadilan dalam kasus ini. Apalagi, pihaknya telah mempelajari dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Banda Aceh.
Seharusnya, lanjutnya, siapapun yang menerima aliran dana tersebut patut dijadikan tersangka, terlebih di dalam dakwaan sebelumnya ada pihak lain yang diduga menerima aliran dana tersebut.




